markazquran.org

Makna Qurban Ibadah Mahdhah yang Menggugah Hati dan Menebar Manfaat

Idul Adha merupakan salah satu momen agung dalam Islam, di mana kaum muslimin di seluruh penjuru dunia menunaikan ibadah yang penuh hikmah dan nilai, yakni qurban. Ibadah ini tidak semata-mata menyembelih hewan ternak, melainkan merupakan bentuk penghambaan kepada Allah Subḥānahu wa Taʿālā, serta manifestasi dari rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Secara bahasa, qurban berasal dari akar kata qaruba (قَرُبَ) yang berarti dekat. Dalam istilah syar’i, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Taʿālā. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ibadah qurban memiliki dasar yang kuat dari sunnah Nabi Shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Menurut mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad, qurban merupakan sunnah muakkadah—ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu. Perbedaan pendapat ini menunjukkan betapa mulianya amalan qurban di sisi syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan qurban).”
(HR. Tirmidzi, No. 1493)

Waktu pelaksanaan ibadah qurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat, maka tidak sah sebagai qurban. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ
“Barangsiapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah salat, maka sempurnalah ibadahnya.”
(HR. Bukhari, No. 5562; Muslim, No. 1907)

Adapun hewan yang sah untuk dijadikan qurban adalah hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta dengan ketentuan umur dan kondisi fisik tertentu. Hewan yang sakit, cacat, atau sangat kurus tidak sah sebagai hewan qurban. Hal ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kualitas ibadah dan juga kesejahteraan hewan.

Niat menjadi ruh dari setiap amal dalam Islam, termasuk ibadah qurban. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Ibadah qurban juga merupakan perwujudan dari pelajaran yang diwariskan oleh Nabi Ibrāhīm ‘alaihissalām dan putranya, Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām. Peristiwa agung ketika Nabi Ibrāhīm rela mengorbankan putranya demi mentaati perintah Allah Taʿālā menjadi cermin ketaatan dan penghambaan yang sejati. Allah ganti Ismā’īl dengan hewan sembelihan yang besar, sebagai bentuk kemuliaan dan kasih sayang-Nya.

Selain berdimensi ibadah kepada Allah, qurban juga sarat akan nilai sosial. Daging qurban dibagikan kepada kaum dhuafa, kerabat, dan tetangga. Ini menjadi bentuk nyata dari semangat ukhuwah islamiyah dan solidaritas sosial dalam Islam. Rasulullah ﷺ sendiri menegaskan pentingnya berbagi kepada yang membutuhkan, terlebih di hari-hari yang mulia.

Dari sisi keilmuan, manfaat qurban juga dapat dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat. Penelitian dalam jurnal Global Food Security menyebutkan bahwa distribusi protein hewani seperti daging qurban dapat membantu memperbaiki status gizi, terutama bagi kelompok masyarakat rentan (Headey & Alderman, 2021).

Tak hanya berdampak secara fisik, qurban juga memberi pengaruh pada aspek psikologis. Studi dari Journal of Positive Psychology menemukan bahwa aktivitas memberi—seperti bersedekah dan berbagi daging qurban—mampu meningkatkan hormon oksitosin yang berkaitan dengan rasa bahagia dan kepuasan batin (Dunn, Aknin, & Norton, 2020).

Ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa qurban adalah bentuk nyata dari rasa syukur atas nikmat rezeki dan kesehatan yang Allah anugerahkan. Dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau menyebut qurban sebagai wujud taqarrub yang disertai dengan penyucian harta dan jiwa (Az-Zuhaili, 2006).

Di masa kini, pelaksanaan qurban juga mendapat dukungan dari lembaga sosial dan filantropi Islam. Lembaga-lembaga ini membantu mendistribusikan hewan qurban hingga ke pelosok negeri dan daerah konflik, memastikan bahwa manfaat ibadah ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Meski demikian, pelaksanaan qurban di era modern memiliki tantangan tersendiri, seperti ketimpangan distribusi atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan syariat. Solusinya adalah dengan mengoptimalkan edukasi serta memanfaatkan teknologi digital untuk transparansi dan ketepatan sasaran.

Sebagai penutup, qurban bukanlah ibadah simbolik semata, tetapi bentuk pengabdian total seorang hamba kepada Rabb-nya. Ia mengajarkan keikhlasan, pengorbanan, dan kasih sayang. Ketika seorang muslim berqurban, sesungguhnya ia tengah meneladani Nabi Ibrāhīm, membersihkan hati dari cinta dunia, dan menebarkan manfaat kepada sesama. Semoga Allah menerima ibadah qurban kita dan menjadikannya pemberat amal kebaikan di akhirat kelak. Āmīn.

 Daftar Pustaka

  • Al-Bukhari. (n.d.). Shahih al-Bukhari (Hadis no. 5562).
  • Al-Qur’an al-Karim. (n.d.). Surat Al-Kautsar ayat 2.
  • At-Tirmidzi. (n.d.). Sunan At-Tirmidzi (Hadis no. 1493).
  • Az-Zuhaili, W. (2006). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 4). Damaskus: Dar al-Fikr.
  • Dunn, E. W., Aknin, L. B., & Norton, M. I. (2020). Prosocial spending and happiness: Using money to benefit others pays off. Journal of Positive Psychology, 15(5), 584–591. https://doi.org/10.1080/17439760.2020.1772326
  • Headey, D., & Alderman, H. (2021). The relative caloric prices of healthy and unhealthy foods differ systematically across income levels and continents. Global Food Security, 29, 100557. https://doi.org/10.1016/j.gfs.2021.100557
  • Muslim, I. H. (n.d.). Shahih Muslim (Hadis no. 1907).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *